Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 resmi diterbitkan pada 19 Desember 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sebagaimana diumumkan dalam Press Release, regulasi ini menjadi acuan terbaru dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia. Selain itu, memiliki implikasi hukum langsung terhadap perizinan, kepatuhan usaha, serta validitas data ekonomi nasional.
Salah satu ketentuan paling penting terdapat dalam Pasal 5 yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyesuaikan penggunaan klasifikasi lapangan usaha. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan teknis mengenai mekanisme penyesuaian tersebut. Termasuk apakah akan dilakukan secara menyeluruh (restatement) atau terbatas pada bidang usaha yang mengalami perubahan klasifikasi?
Perubahan Struktural dalam KBLI 2025
Pembaruan regulasi ini membawa sejumlah perubahan mendasar dibandingkan KBLI 2020. Pertama, jumlah kategori usaha meningkat dari 21 kategori (A–U) menjadi 22 kategori (A–V), mencerminkan berkembangnya struktur ekonomi nasional. Selain itu, terdapat pemecahan dan proses recoding pada beberapa kategori yang sebelumnya bersifat umum.
Perubahan ini menegaskan pendekatan BPS yang lebih presisi dalam mengklasifikasikan kegiatan ekonomi. Sekaligus menyesuaikan dengan standar Internasional dan dinamika sektor bisnis baru, yang sebelumnya belum terakomodasi secara memadai.
KBLI 2025 dan Pengakuan Aktivitas Ekonomi Baru
Regulasi ini juga secara eksplisit mengakomodasi sejumlah aktivitas usaha baru. Seperti jasa intermediasi digital yang sebelumnya berada dalam satu kategori umum. Kini diklasifikasikan berdasarkan sektor yang disintermediasi, seperti platform konsultasi kesehatan dan perdagangan daring. Selain itu, Factoryless Goods Producers (FGP) ditetapkan sebagai kategori tersendiri, tidak lagi disamakan dengan kegiatan perdagangan.
Aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon yang sebelumnya hanya memiliki satu kode kini dipecah menjadi beberapa klasifikasi terpisah. Di sektor ekonomi kreatif, kegiatan pembuatan podcast, distribusi konten audio dan video on demand juga telah diatur secara lebih spesifik. Perubahan serupa terjadi pada sektor ketenagalistrikan, di mana pembangkitan listrik kini dibedakan berdasarkan sumber energi.
Dampak Hukum dan Catatan Penting
Penyesuaian klasifikasi usaha ini berpotensi mempengaruhi legalitas perizinan. Kesesuaian NIB dalam sistem OSS serta kewajiban kepatuhan pelaku usaha. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk melakukan pemetaan ulang kegiatan usahanya secara cermat dan terdokumentasi.
Perlu dicatat, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sempat tersedia dalam bentuk dokumen resmi di laman BPS, namun kemudian digantikan dengan Press Release. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan dan penyesuaian lanjutan masih sangat mungkin terjadi, sehingga pelaku usaha dan praktisi hukum perlu terus memantau pembaruan resmi dari otoritas terkait.